KPU MELARANG JOKOWI MENGGUNAKAN ISTANA UNTUK KAMPANYE.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah, setelah mengadakan pertemuan dengan Sekretariat Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Panglima Pasukan Keamanan Presiden, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Intinya adalah bahwa Istana Kepresidenan adalah bagian dari fasilitas negara yang tidak dapat digunakan untuk pencalonan," katanya, Senin, 24 September.
Menurut Nur, Jokowi masih bisa menggunakan fasilitas negara seperti pengawalan, kesehatan, dan protokol. Dia masih bisa menggunakan kendaraan dinas seperti mobil kepresidenan atau pesawat terbang dengan pertimbangan keamanan.
“Karena kendaraan kepresidenan memiliki spesifikasi khusus untuk keamanan. Selama itu adalah bagian dari keamanan, maka itu adalah hak presiden untuk mendapatkan fasilitas semacam itu, ”katanya.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan akan terus berkoordinasi dengan KPU sehingga tidak akan ada fasilitas negara yang sengaja digunakan untuk kampanye Jokowi. "Oh, ya, tentu," katanya.