INILAH ALASAN PEMERINTAH MENOLAK MEMBERIKAN TAHANAN RUMAH KEPADA MANTAN TERORIS ABU BAKAR BAASYIR.
Penangkapan di rumah hanya bisa diberikan kepada terdakwa yang masih menunggu putusan. "Ba'asyir bukan lagi terdakwa karena telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Namun, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, Adek menilai Ba'asyir berhak mendapat grasi. Dia memiliki semua persyaratan untuk grasi. "Dia sudah tua, usianya di atas 70 tahun, dan menderita penyakit kronis," kata Adek pada hari Minggu
DEWA POKER - Meski begitu, Adek telah mendengar keluarga Ba'asyir tidak mau meminta grasi. Mereka percaya ulama berusia 80 tahun tersebut tidak bersalah. "Tanpa ada petisi, tidak akan ada pengampunan," jelasnya.
Karena itu, pemerintah hanya bisa memberikan pelayanan medis yang dibutuhkan oleh Ba'asyir, antara lain dengan mengizinkan dia untuk menerima perawatan di rumah sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. "Kapan saja dia membutuhkan layanan medis, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk bekerja sama dengan Badan Anti Terorisme Nasional dan rumah sakit," katanya.
Sebelumnya, Ba'asyir dibawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta untuk pemeriksaan kesehatan pada hari Kamis (1 Maret). Menurut anaknya, ustaz Abdul Rochim Ba'asyir, butuh waktu lima bulan agar ayahnya bisa diperiksa di rumah sakit.
POKER ONLINE - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum ulama Ba'asyir sampai 15 tahun penjara pada tahun 2011. Majelis menilai Ba'asyir terbukti menciptakan suasana teror dengan mengadakan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis juga menilai Abu Bakar Baasyir terbukti merencanakan latihan militer dengan Dulmatin. Mereka membahas rencana tersebut di dekat Asrama Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada bulan Februari 2009. Pria berusia 80 tahun dipenjara di sel isolasi di penjara Mount Sindur, Bogor untuk menjalani sisa masa hukumannya.