KPU TOLAK PARA PESERTA PILKADA YANG TELAMBAT MENGAJUKAN LADK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan peserta pemilu 2019 segera menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan seorang peserta yang terlambat untuk mengajukan laporan akan menerima sanksi.
"Sanksi itu adalah pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah masing-masing," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 21 September.
Peserta pemilu 2019 dibagi menjadi tiga kategori: partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kota / kabupaten; kandidat dewan perwakilan daerah (DPD); dan calon presiden dan wakil presiden. "Mereka semua harus menyerahkan LADK pada 23 September," kata Hasyim.
BACA JUGA: INILAH YANG DITUDUHKAN ANIES KEPADA DEWAN JAKARTA
Namun, sanksi itu tidak berlaku untuk calon presiden dan wakil presiden yang terlambat mengajukan laporan. "Peraturan itu tidak mengatur sanksi administratif pencabutan partisipasi untuk calon presiden dan wakil presiden."
Hasyim menambahkan, peserta pemilu akan memiliki tujuh hari untuk memperbaiki laporan setelah diajukan, yang tidak lebih dari 23 September. Laporan awal dana kampanye (LADK) telah diatur dalam Pasal 338 (1) UU No. 7/2017 tentang pemilihan umum.